Aksi Pencuri Baju di Swalayan Terekam CCTV
Jajaran Satreskrim Polsek Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, berhasil meringkus kawanan spesialis pencuri baju di swalayan. Mereka adalah Alex dan Catur asal Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya dibekuk di Desa Jladri, Kecamatan Buayan pada Senin (14/9) sekitar pukul 16.15 WIB. Sebelumnya, sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil para pelaku dengan mobil polisi.
Menurut Kapolsek Gombong AKP I Komang Sarjana, sekitar pukul 13.00 siang pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak keamanan swalayan Mitra Sehati di Jalan Yos Sudarso, Gombong bahwa ada tindakan pencurian yang dilakukan oleh tiga orang, seorang wanita dan dua orang pria.
"Kami langsung menuju swalayan dan memantau rekaman CCTV. Memang benar tampak seorang wanita berpura-pura memilih pakaian dan dua orang pria yang keluar masuk ruangan sambil berulang kali mengambil baju dan celana-celana dari dalam swalayan," ungkap AKP I Komang kepada wartawan, Selasa (15/9/2015).
Ternyata, pria yang bertugas mengambil beberapa setel baju dan celana panjang mondar-mandir memasukkan baju dan celana hasil curian ke dalam mobil Terios warna hitam bernopol L 1754 ON.
Di dalam mobil, seorang pria menunggu, yakni Ca sebagai sopir dan Al. Selain juga sempat beraksi di dalam counter baju, Al juga bertugas mengawasi situasi dari luar swalayan.
Setelah menguras setidaknya puluhan setel baju dan celana panjang bermerek, kawanan itu bergegas meninggalkan lokasi parkir swalayan. "Kami untit mobil pelaku. Namun mereka tahu kalau kami mengejar mereka, sehingga mobil yang mereka tumpangi terus tancap gas," papar Komang.
Pelaku pun dikejar. Diduga, kawanan pelaku tidak paham medan, sehingga pihak polisi langsung mempersempit ruang gerak mereka dengan cara menghubungi beberapa pos polisi.
Dalam aksi pengejaran, dua pelaku yang diduga kuat sebagai pasangan suami istri berhasil lolos dan melarikan diri. Sementara Al dan Ca berhasil dibekuk tanpa perlawanan. "Kami sudah buru kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Namun sayang masih lolos juga," ujarnya.
Polisi kini menahan kedua pelaku dengan jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh karung berisi puluhan baju, kaus, dan celana panjang serta sebuah mobil Daihatsu Terios warna hitam.